Kamis, 19 November 2015

MAKALAH PERPUSTAKAAN "PROFESI PUSTAKAWAN DAN KODE ETIKNYA"

- 2 komentar
BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

                        Perpustakaan merupakan salah satu alat media untuk mendapatkan informasi. Dan tentu saja sebuah perpustakaan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya media dan sumberdaya manusia. Dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sehari-hari,perlu ditunjuk orang untuk mengelola perpustakaan. Orang-orang tersebut diberi tanggung jawab harus memiliki kemampuan dalam mgelolala perpustakaan dengan baik dan professional. Karena yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan pelayanan pengguna dalam sebuah perpustakaan adalah pustakawan. Seorang pustakawan haruslah memiliki kemampuan yang handal dalam melayani para penggunanya. Pustakawan yang handal akan terwujud jika mereka bekerja secara profesional dan menjalankan seluruh kode etik yang berlaku. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa keberhasilan yang diperoleh dengan adanya penyelenggaraan perpustakaan sekolah sangat bergantung kepada bagaimana pustakawan mengelola perpustakaan tersebut.
                        Perpustakaan dan kode etik pustakawan adalah dua unsur yang sangat penting dan saling berkaitan. Kedua hal ini dapat dikatakan sebagai gerbangnya sebuah pendukung masyarakat untuk gemar membaca. Perpustakaan menjadi pusat sumber daya informasi, sedangkan kode etik pustakawan sebagai pedoman berjalannya kegiatan perpustakaan. Perpustakaan dikatakan sebagai pusat sumber daya informasi karena perpustakaan mengelola informasi dari mulai perolehan sampai pada penyajiannya, Sedangkan kode etik mengatur wilayah nilai-nilainya.





1.2
  Rumusan Masalah

 - Bagaimana profesi pustakawan ?
 - Bagaimana pustakawan melaksanakan tugasnya dengan baik ?
 - Bagaimana pengaruh kode etik terhadap profesi pustakawan ?

1.3  Tujuan

  - Untuk mengetahui bagaimana profesi pustakawan
-          Untuk mengetahui bagaimana pustakawan melaksanakan tugasnya
-          Untuk mengetahui pengaruh kode etik terhadap profesi pustakawan






BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Profesi Pustakawan

     
Profesi adalah sejenis pekerjaan/lapanngan pekerjaaan yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan khusus. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (UUD RI Nomor 43 Tahun 2007)
      Pustakawan ialah orang yang memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam usaha pemberian layanan kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi lembaga induknya (Sulistiyo Basuki, 1993 : 8)
      Jadi dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang ahli dalam bidang perpustakaan yang bisa membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain, serta mengelola dan mengatur dokumen ataupun laporan yang ada dalam sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan dapat memberikan layanan informasi lainnya, termasuk penyediaan komputer dan pelatihan, koordinasi program publik, peralatan bantu bagi para penyandang cacat, dan membantu dengan
mencari dan menggunakan sumber daya masyarakat.
       Pustakawan bekerja berdasarkan etos kemanusiaan. Pustakawan memperlancar proses transformasi dari informasi dan pengetahuan menjadi kecerdasan sosial. Tanpa pustakawan, sebuah bangsa kehilangan potensi untuk secara bersama-sama menjadi cerdas, berpengetahuan, dan bermartabat. Pustakawanan sebagai profesi berarti secara moral pustakawan harus dapat bertanggung jawab terhadap segala tindakannya, baik terhadap sesama profesi pustakawan, terhadap organisasi, maupun terhadap dirinya sendiri.
Pustakawan mempunyai kewajiban untuk melakukan suatu tindakan sesuai profesinya dan pustakawan harus dapat menghindari tindakan-tindakan yang buruk, salah, yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No.18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.



    Pada dasarnya petugas perpustakaan tedrdiri dua bagian, yaitu seorang yang
bertindak sebagai kepala perpustakaan disebut jug dengan kata pustakawana atau
guru pustakawan, dan beberapa anggota staf perpustakaan.

1. Kepala perpustakaan atau pustakawan

     Kepala perpustakaan ialah seseorang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola perpustakaan dengan baik. Secara kualifikatif orang yang ditunjuk menjadi kepala perpustakaan atau pustakawan harus memenuhi syarat-syarat tertentu baik pengetahuan, skill, maupun attitude-nya. Selain harus ahli dalam bidang pengelolaan seperti merencanakan, mengorganisasi, mengkoordinasi, mengevaluasi, juga harus mampu memimpin staf-stafnya dengan baik. Kepala perpustakaan atau pustakawan pun harus mampu menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat tekis, misalnya seleksi bahan, mengklasifikasi, mengkatalog,menyampul buku, melayani peminjaman, dan pengembalian buku.


            2. Staf perpustakaan

                        Perpustakaan dalam kegiatan sehari-hari dikelola oleh kepala perpustakaan atau pustakawan yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pelayan teknis dan pelayan pembaca. Kepala perpustakaan atau pustakawan dibantu oleh beberapa petugas atau staf . Jumlah anggota staf disesuaikan dengan kebutuhannya, minimal ada tiga orang staf, yaitu petugas pelayan teknis, petugas pelayanan pembaca, dan petugas tata usaha.
a.    Petugas pelayanan teknis atau “processing”
      Petugas ini diberi tugas memproses bahan-bahan pustaka mulai pengadaan bahan-bahan pustaka sampai bahan-bahan pustaka tersebut siap untuk digunakan oleh pengunjung perpustakaan. Petugas pelayanan teknis atau processing harus memiliki keterampilan, keahlian, dan tekun bekerja supaya dapat memproses bahan-bahan pustaka dengan tekun, teliti, dan penuh kreatif.
            Tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan teknis antara lain :
           
l Merencanakan dan melakukan pengadaan bahan-bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan
l Menginventarisasi bahan-bahan pustaka ke dalam buku induk atau buku inventaris
l Mengklasifikasi bahan-bahan pustaka menurut sistem klasifikasi tertentu
l Mengkatalog buku-buku perpustakaan sekolah
l Membuat label buku atau “call number”
l Membuat perlengkapanbuku seperti kartu buku, katalog buku, dan slip tanggal
l Menyusun bahan-bahan pustaka menurut aturan yang berlaku.

b.    Petugas pelayanan pembaca
             Petugas ini diberi tugas untuk memberikan pelayanan terhadap pengunjung perpustakaan. Petugas pelayanan pembaca tidak hanya terampil, tekun,tetapi juga harus mampu mengadakan hubungan kemanusiaan atau “human relation”, penyabar, penyayang, ramah tamah, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Pelayanan pembaca sangat penting, karena jika pelayan pembaca buruk akan mempengaruhi jumlah pengunjung perpustakaan.


Tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan pembaca antara lain :

l Melayani peminjaman buku-buku
l Melayani pengembalian buku-buku yang telah dipinjam
l Memberikan pelayanan bimbingan belajar khususnya kepada murid-murid kelas rendah
l Mengadakan pembinaan minat baca murid-murid
l Pemberian bantuan informasi kepada semua pihak


c.   Petugas tata usaha
    Petugas ini diberi tugas menyelesaikan ketatausahaan perpustakaan sekolah. Kegiatannya sehari-hari lebih bersifat pelayan bagi kepala perpustakaan atau pustakawan, petugas pelayanan teknis, petugas pelayanan pembaca.

Tugas dan tanggung jawab petugas tata usaha antara lain :

l Menyelesaikan urusan surat menyurat mulai pembuatan, pengetikannya sampai dengan pengirimannya.
l Menyelesaikan urusan keuangan yang mencakup catatan pemasukan, pengeluaran, dan pertanggungan jawab.
 
l Menyelesaikan urusan personalia perpustakaan.
 
l Mengelola perlengkapan perpustakaan yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, penyaluran, inventarisasi dan penghapusan
 
l Memelihara bahan-bahan pustaka.

       Jumlah petugas untuk masing-masing unit tersebut tidak harus satu. Apabila jumlah buku yang diproses sangat banyak, sebaiknya petugas pelayanan teknis lebih dari satu sehingga dapat diadakan pembagian tugas siapa yang mengklasifikasi, siapa yang mengkatalog, siapa yang menyusun buku-buku, dan sebagainya. Selanjutnya agar tercipta efisiensi dan efektivitas kerja perlu adanya koordinasi yang baik. Untuk itu perlu adanya koordinator untuk masing-masing unit kerja sehingga ada koordinator pelayanan teknis, koordinator pelayanan pembaca, dan koordinator tata usaha. Tanggung jawab penuh pelaksanaan masing-masing unit tersebut ada pada koordinatornya masing-masing. Kemudian masing-masing koordinator tersebut mempertanggung jawabkan segala pekerjaannya kepada kepala perpustakaan.

2.2  Syarat-syarat menjadi pustakawan/petugas perpustakaan

Secara terinci seseorang yang diangkat sebagai petugas perpustakaan/pustakawan harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
   - Petugas perpustakaan/pustakawan harus memiliki pengetahuan di bidang
    perpustakaan
   - Petugas perpustakaan harus memiliki pengetahuan di bidang pendidikan
   - Petugas perpustakaan sekolah harus memiliki minat terhadap penyelenggaraan
    perpustakaan 
   - Petugas perpustakaan harus suka bekerja, tekun, dan teliti dalam melaksanakan
    tugas-tugasnya
   - Petugas perpustakaan harus terampil mengelola perpustakaan.


2.2   Tugas dan tanggung jawab kepala perpustakaan/pustakawan
 
Adapun tugas dan tanggung jawab petugas perpustakaan atau pustakawan antara lain :
  - Membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah yang          biasanya dibuat pada setiap awal tahun ajaran baru
  - Mendayagunakan semua sumber yang ada baik sumber manusia maupun sumber   
    material
   - Mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan perpustakaan sehingga semuanya mengarah kepada tujuan
   - Apabila dalam melaksanakan tugasnya kepala perpustakaan atau pustakawan dibantu oleh beberapa orang staf maka ia bertanggung jawab atas pembinaan semua anggota stafnya.
   - Membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah.
   - Mengadakan hubungan kerja sama dengan kepala sekolah, wakil kepal sekolah,  semua wali kelas, dan guru-guru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
-          Mengadakan hubungan dengan pihak-pihak luar, khususnya dengan perpustakaan lainnya dalam beberapa hal seperti kerja sama dalam pengadaan bahan-bahan pustaka,memecahkan masalah-masalah pengelolaan,kerja sama menyelenggarakan pameran buku, dan sebagainya
- Mengadakan penilaian terhadap penyelenggaraan perpustakaan sekolah.

                        Jelas kiranya bahwa tugas kepala perpustakaan atau pustakawan bersifat profesi bukan teknis. Tetapi walaupun demikian kepala perpustakaan kepala perpustakaan sekolah harus mampu juga mengerjakan tugas-tugas yang bersifat teknis, misalnya seleksi bahan, mengklasifikasi, mengkatalog, menyampul buku, melayani peminjaman dan pengembalian.

2.4   Pengertian Kode Etik
                         Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.


Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Etika Profesi
 Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Pengertian Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional


Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.




2.5  
Tata tertib dan Sanksi Pemustaka
           
A. Peraturan Umum
  1. Berpakaian sopan, bersih, rapi dan menutup aurat, tidak berjaket dan sejenisnya, tidak berkaos oblong, tidak bersandal jepit dan tidak memakai topi di perpustakaan
  2. Sebelum masuk ruang koleksi, pengunjung terlebih dahulu harus meletakkan tas, jaket, jas, topi, map, tas laptop dan sejenisnya ke dalam loker
  3. Tidak makan, minum dan merokok di dalam perpustakaan
  4. Tidak membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya ke dalam perpustakaan
  5. Menjaga seluruh barang-barang berharga, kehilangan barang di perpustakaan bukan tanggung jawab perpustakaan
  6. Berlaku sopan dan tidak mengganggu pengunjung lainnya
  7. Menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban dan ketenangan Perpustakaan IAIIG
  8. Buku yang telah dibaca, diletakkan pada kereta buku atau meja baca
  9. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan
  10. Kartu Anggota Perpustakaan hanya dapat digunakan oleh pemilik kartu itu sendiri
  11. Pengunjung yang akan meninggalkan ruangan perpustakaan harus menunjukan atau memperlihatkan kembali buku yang dipinjam/dibawa ke petugas untuk diperiksa
  12. Menggunakan seluruh peralatan dan fasilitas perpustakaan sesuai dengan peruntukkannya, tidak untuk kepentingan diluar ketentuan yang ada
  13. Bagi pemustaka yang berasal dari luar IAIIG Cilacap dan bukan anggota luar   biasa atau tidak memiliki kartu anggota perpustakaan, maka menunjukkan kartu pengenal yang masih berlaku dan mengisi buku tamu serta mematuhi peraturan yang berlaku
  14. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan dan/ vandalisme
  15. .Wajib mentaati seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.
B. Peraturan Peminjaman Bahan Pustaka
1. Setiap anggota berhak meminjam buku koleksi umum
2. Jumlah pinjaman maksimal 3 buah buku
3. Masa pinjam buku selama satu minggu, dan dapat diperpanjang satu minggu berikutnya jika tidak ada yang memesan.
 C. Larangan
Anggota/pengunjung Perpustakaan Al Ghozali Cilacap dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku ataupun peralatan dan perabot yang ada di perpustakaan
2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman
3. Membawa barang-barang milik pribadi ke dalam ruang koleksi perpustakaan (kecuali barang berharga)
4. Menitipkan barang berharga di locker penitipan
5. Menggunakan kartu anggota milik orang lain
6. Makan, minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan
7. Memakai kaos oblong, sandal jepit dan kain sarung
8. Berbicara keras-keras (berisik), atau diskusi di ruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.
 D. Pelanggaran dan Sanksi/Denda
Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari keanggotaan atau dikeluarkan dari IAIIG (disesuikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya). Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan sanksinya :
1. Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti dengan buku baru yang
sama, ditambah biaya processing, dan jika terlambat dikenakan denda keterlambatan sesuai tarif yang berlaku
2. Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak tersebut buku langka, maka pengunjung/anggota berkewajiban mengganti-nya dengan judul lain yang isinya relevan dengan buku yang hilang tersebut, dan ditambah biaya prosessing sesuai tarif yang berlaku.
3. Anggota yang terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku
4. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengem-balikan buku-buku yang dipinjam untuk fotokopi dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku
5. Kartu anggota yang rusak/hilang harus dibuat kembali dengan membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku
6. Anggota/pengunjung yang menghilangkan kartu locker, dike-nakan denda sesuai tarif yang berlaku.




                       BAB III PENUTUP


3.1   Kesimpulan
Bahwa pustakawan adalah seseorang yang ahli dalam bidang perpustakaan yang bisa membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain, serta mengelola dan mengatur dokumen ataupun laporan yang ada dalam sebuah perpustakaan. Seorang pustakawan dapat memberikan layanan informasi lainnya, termasuk penyediaan komputer dan pelatihan, koordinasi program publik, peralatan bantu bagi para penyandang cacat, dan membantu dengan
mencari dan menggunakan sumber daya masyarakat.
     Kode Etik diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

3.2        Saran
       Demikian yang kami dapat sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya pengetahuan kami dan kurangnya referensi yang ada.
     
Kami berharap pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan pembelajaran untuk penulisan makalah dilain kesempatan
     
 Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya,dan juga para pembaca pada umumnya.
        
                                                                            DAFTAR PUSTAKA

Bafadal, Ibrahim 2005, Pengelola Perpustakaan Sekolah. Jakarta, Bumi Aksara.

http://rizkimaulanasaputra.blogspot.com/2013/06/profesi-etika-dan-kode-etik-pustakawanan.html

http://adhyvhar.blogspot.com/2013/06/makalah-kode-etik-pustakawan.html

http://sandayaniapk91.blogspot.com/2013/03/pengaruh-kode-etik-terhadap-profesi.html


[Continue reading...]

Minggu, 15 November 2015

Menyimak Intensif, Ciri dan Jenis-Jenis beserta Tujuannya

- 2 komentar
Ciri-ciri Menyimak Intensif

1. Merupakan wujud pemahaman
2. Memerlukan konsentrasi tinggi
3. Perlu pemahaman bahasa formal
4. Diakhiri dengan reproduksi bahan simakan

Jenis- Jenis Menyimak Intensif

1. Menyimak Kritis
Dilakukan dengan cermat baik isi maupun bahasanya, untuk menungkapkan kelebihan maupun kekurangannya.
Bertujuan untuk memperoleh fakta yang diperlukan. Penyimak menilai ide, gagasan, dan informasi dari pembicara.

2. Menyimak Konsentratif
Dengan memusatkan perhatian pada ide, informasi, pengembangan ide dan sebagainya. Hal ini memerlukan konsentrasi penuh dari penyimak.
Bertujuan untuk mendengarkan untuk menikuti petunjuk, mencari hubungan klasifikasi antar komponen dalam menyimak, mencari hubungan kuantitas dan kualitas suatu komponen, menemukan butir-butir informasi penting, memahami persoalan yang sangat penting.

3. Menyimak Kreatif
Kegiatan menyimak yang memiliki hubungan erat dengan imajinasi seseorang dengan tujuan merekonstruksi bahan yang disimak.
Bertujuan untuk menirukan bunyi atau bahasa yang telah didengar, dapat menemukan ide yang sama dari bahasa yang berbeda, dapat merekonstruksi (merubah) kembali bahan yang diterima.

4. Menyimak Eksploratif
Penyelidikan yang bertujuan untuk menemukan suatu informasi.
Bertujuan untuk menemukan gagasan baru, mencari info tambahan untuk mnguatkan pendapat, menemukan topik-topik baru yang dapat dikembangkan.

5. Menyimak Introgatif
Kegiatan menayimak yang pada tahap akhir dari kegiatan tersebut menuntut sesuatu dari pembicara dalam arti isi dari apa yang telah disampaikan oleh pembicara, menyimak jenis ini bercirikan penyimak memperhatikan dari awal sampai akhir dan peimka sering mengajukan pertanyaan. Contohnya yaitu penjelasan, penalaran, hubungan dua komponen dan lain sebagainya.
[Continue reading...]

Menyimak ekstensif, ciri dan jenis-jenisnya.

- 0 komentar

1. Ciri-Ciri Menyimak Ekstensif  Menurut Dawson dalam Tarigan

a. Mater berganti-ganti atau berubah-ubah
b. Materi biasanya yang sedang hangat dibiacarakan
c. Dapat berupa bahasa daerah dan tidak baku
d. Dapat berupa bahasa Indonesia atau bercampur dengan bahasa lain
e. Sering terjadi aalih kode dan campur kode dalam peristiwa komunikasi
f. Bebas, biasanya di ruang tamu, taman, halaman, dan lain-lain
g. Suasana santai (informal)
h. Waktu senggang si pembicara dan si pendengar
i. Bergantian dalam menjadi penyimak dan pendengar.

Jenis-jenis menyimak ekstensif :
1. Menyimak Sosial
-Bertujuan untuk mengadakan kontak sosial
-Sopan santun penyimak tampak jika status mereka berbeda  (usia, sosial, strata sosial dan sebagainya  )
-Level berbahasa ditentukan oleh status sosial penyimak atau pembicara dalam ahasa INdonesia ditentukan oleh keformalan.
2. Menyimak Estetis
-Dilakukan untuk mendapatkan keindahan atau hiburan. Contoh : menyimak drama, radio, pementasan puisi dan sebagainya.
-Yang dipentingkan adalah tingkat apresiasi materi yang disimak.
3. Menyimak Sekunder
-Tidak secara kebetulan / secara disengaja
-Lebih identik dengan kegiatan mendengar. Contoh : Ketika mahasiswa menyimak kuliah dan terdengar suara mobl di luar ruangan.
4.Menyimak Pasif
-Dilakukan tanpa upaya sadar. Misalnya, seseorang yang mendengar bahasa daerah setiap saat lalu kemudian dalam kurun waktu 2 sampai  3 tahun berikutnya orang itu sudah mahir menggunakan bahasa tersebut. Pada dasarnya manusia itu adalah penyimak pasif.
[Continue reading...]

Jumat, 06 November 2015

Ciri-Ciri Penyimak Yang Baik

- 0 komentar
Ciri-ciri penyimak yang baik menurut Anderson

a. Sikap fisik dan mental
Penyimak yang baik adalah penyimak yang mempersiapkan diri untuk menyimak. Ia memiliki kesiapan fisik dan mental  seperti sehat, tidak lelah, mental stabil dan pikiran jernih.
b. Konsentrasi
Penyimak dapat memusatkan perhatian dan pikirannya terhadap apa yang disimak. Bahkan ia dapat menghubungkan apa ang disimak dengan apa yang ia ketahui.
c. Bermotivasi
Penyimak yang baik mempunyai motivasi atau punya tujuan tertentu. Misalnya ingin menambah pengetahuan atau ingin mempelajari sesuatu.
d. Objektif
Selalu tau apa yang dibicarakan dan sebaliknya penyimak selalu menghargai pembicara walaupun pembicara kurang menarik penampilannya.
e. Menyimak secara utuh atau menyeluruh
Menyimak secara utuh atu keseluruhan, si penyimak tidak hanya menyimak hal yang disukai tapi menyimak secra keseluruhan
f. Selektif
Dapat memilih bagian-bagian yang dianggap penting dari bahan simakan, tidak semua ahan simakan diterima begitu saja, tetapi ia dapat menemukan bagian yang dianggap penting.
g. Tidak mudah terganggu
Tidak mudah terganggu oleh suara-suara yang lain di luar bunyi yang disimaknya. Andaikata ada yang membedakan perhatiannya dengan cepat ia kembali kepada bahan yang disimaknya.
h. Menghargai pembicara
Peny imak harus menghargai pembicara. Penyimak tidak boleh menganggap remeh terhadap pembicara
i. Cepat menyesuaikan diri dan kenal arah pembicaraan
Penyimak yang baik dapat dengan cepat menduga kearah mana pembicaraan bahkan mungkin ia dapat menduga garis besar isi pembicaraannya.
j. Tidak emosional
Penyimak yang baik dapat menyimak dengan bak terhadap pokok pembicaraan bahkan mungkin ia dapat mendua garis besar isi pembicaraan.
k. Kontak dengan pembicara
Penyimak yang baik mencoba mengadakan kontak dengan pembicara, misalnya dengan memperhatikan pembicara dan memberikan dukungan kepada pembicara melalui mimik, gerak atau ucapan tertentu.
l. Merangkum
Penyimak yang baik dapat menangkap isi pembicaraan atau bahan simakan. Misalnya dengan membuat rangkuman dan menyajikan atau menyampaikannya sesudah selesai menyimak. Namun perlu diingat selama  menyimak jangan hanya asyik membuat catatan-catatan apabila mencatat semua hal yang diucapkan atau disampaikan pembicara.
m. Menilai
Tahap menyimak yang baik adalah proses penilaian terhadap materi yang disampaikan.
n. Mendengarkan tanggapan
Bagian terakhir dari proses menyimak ialah mengevaluasi bahan simakan. Penyimak mengungkapkan tanggapan atau reaksi, misalnya dengan megemukakan komentar. Reaksi akan terpancar dari ucapan-ucapan yang pendek seperti wah, menarik sekali, bagus, setuju, sependapat dan sebagainya.
[Continue reading...]

Definsi, Hakikat dan Tujuan Keterampilan Menyimak

- 0 komentar
Definisi menyimak yaitu suatu keiatan mendengarkan lambang-lambang lisan secara sengaja penuh perhatian, disertai pemahaman, apresiasi dan interpretasi untuk memperoleh informasi, menangkap pesan dan memahami maka komunikasi serta merespon segala hal yang terkandung dalam lambang lisan yan disimak.

Respon atau tagihan dalam menyimak:
1. Mengomentari.
2. Menceritakan kembali
3. Menulis hasil simakan
4. Menjawab pertayaan

Hakikat menyimak :
1. Sebagai sarana
2. Keterampilan komunikasi
3. Seni
4. Proses pematangan dirinya
5. Responsi
6. Pengalaman kreatif

Tujuan menyimak:
1. Mendapatkan fakta
2. Menganalisis fakta
3. Mengevaluasi atau menilai fakta
4. Mendapatkan inspirasi
5. Menghibur diri
6. Meingkatkan keterampilan berbicara

[Continue reading...]
 
Copyright © . CATATANKU - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger